Tuesday, January 30, 2018

SERTIFIKASI MANAJEMEN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PEBRUASI 2018





SEMINAR AKUNTANSI BULAN PEBRUARI 2018






CALL PAPER






SEMINAR AKUNTANSI BULAN PEBRUARI 2018







AKUNTANSI MANAJEMEN SEKTOR PUBLIK DAN SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN SEKTOR PUBLIK

Peran Akuntansi Manajemen Sektor Publik
Peran utama akuntansi manajemen dalam organisasi sektor publik adalah memberikan informasi akuntansi yang relevan dan handal kepada manajer untuk melaksanakan fungsi perencanaan dan pengendalian organisasi yang meliputi:
1.    Perencanaan Strategik
Pada tahap perencanaan strategik, manajemen organisasi memuat alternatif-alternatif program yang dapat mendukung strategi organisasi. Program-program tersebut diseleksi dan dipilih sesuai dengan skala prioritas sumber daya yang dimiliki. Peran akuntansi manajemen adalah memberikan informasi untuk menentukan berapa biaya program dan berapa biaya suatu aktivitas, sehingga berdasarkan informasi akuntansi tsb manajer dapat menentukan anggaran yang dibutuhkan dikaitkan dengan sumber daya yang dimiliki.
2.    Pemberian Informasi Biaya
Biaya (cost) dalam akuntansi sektor publik dapat dikategorikan menjadi tiga kelompok, yaitu:
·         Biaya input, adalah sumber daya yang dikorbankan untuk memberikan pelayanan. Biaya input bisa berupa biaya tenaga kerja dan biaya bahan baku.
·         Biaya output, adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengantarkan produk hingga sampai ke tangan pelanggan. Pada organisasi sektor publik output diukur dengan berbagai cara tergantung pada pelayanan yang dihasilkan.
·         Biaya proses, biaya ini dapat dipisahkan berdasarkan fungsi organisasi, biaya diukur dengan mempertimbangkan fungsi organisasi.
Proses penentuan biaya meliputi lima aktivitas, yaitu:
·         Cost finding, pada tahap ini pemerintah mengakumulasi data mengenai biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan produk/ jasa layanan.
·         Cost recording, pada tahap ini yang dilakukan adalah kegiatan pencatatan data ke dalam sistem akuntansi organisasi.
·         Cost analyzing, pada tahap ini dilakukan analisis biaya yaitu mengidentifikasi jenis dan perilaku biaya, perubahan biaya, dan volume kegiatan.
·         Strategic cost reduction, pada tahap ini adalah menentukan strategi penghematan biaya agar tercapai value for money. Pendekatan strategik dalam pengurangan biaya memiliki karakteristik sbb :
1.    Berjangka panjang.
2.    Berdasarkan kultur perbaikan berkelanjutan dan berfokus pada pelayanan kepada masyarakat
3.    Manajemen harus bersifat proaktif dalam melakukan penghematan biaya
4.    Keseriusan manajemen puncak (top manager) merupakan penentu efektifitas program pengurangan biaya karena pada dasarnya manajemen biaya strategik merupakan tone form the top
·         Cost Reporting, pada tahap terakhir adalah memberikan informasi biaya secara lengkap kepada pimpinan dalam bentuk internal report yang kemudian diintegrasikan ke dalam suatu laporan yang akan disampaikan kepada pihak eksternal.
3.    Penilaian Investasi
Penilaian investasi dalam organisasi publik dilakukan dengan menggunakan analisis biaya-manfaat (cost-benefit analysis). Dalam praktiknya, terdapat kesulitan dalam menentukan biaya dan manfaat dari suatu investasi yang dilakukan. Hal tersebut karena biaya dan manfaat yang harus dianalisis tidak hanya dilihat dari sisi finansialnya saja akan tetapi harus mencakup biaya sosial (social cost) dan manfaat sosial (social benefits) yang akan diperoleh dari investasi yang diajukan. Menentukan biaya sosial dan manfaat sosial dalam satuan moneter sangat sulit dilakukan. Oleh karena itu, penilaian investasi dengan menggunakan analisis biaya-manfaat di sektor publik sulit dilaksanakan. Untuk memudahkan, dapat digunakan analisis efektifitas biaya (cost-effectiveness analysis).
4.    Penganggaran
Akuntansi manajemen berperan untuk memfasilitasi terciptanya anggaran publik yang efektif. Terkait dengan tiga fungsi anggaran, yaitu sebagai alat alokasi sumber daya publik, alat distribusi, dan stabilisasi, maka akuntansi manajemen merupakan alat yang vital untuk proses mengalokasikan dan mendistribusikan sumber dana publik secara ekonomis, efisien, efektif, adil dan merata.
5.    Penentuan Biaya Pelayanan (Cost of Service) dan penentuan tarif pelayanan (Charging for Service)
Akuntansi manajemen digunakan untuk menentukan berapa biaya yang dikeluarkan untuk memberikan pelayanan tertentu dan berapa tarif yang akan dibebankan kepada pemakai jasa pelayanan publik, termasuk menghitung subsidi yang diberikan. Tuntutan agar pemerintah meningkatkan mutu pelayanan dan keluhan masyarakat akan besarnya biaya pelayanan merupakan suatu indikasi perlunya perbaikan sistem akuntansi manajemen di sektor publik. Masyarakat menghendaki pemerintah memberikan pelayanan yang cepat, berkualitas, dan murah. Pemerintah yang berorientasi pada pelayanan publik harus merespon keluhan, tuntutan dan keinginan masyarakat tersebut agar kualitas hidup masyarakat menjadi semakin baik dan kesejahteraan masyarakat meningkat.
6.    Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja merupakan bagian dari sitem pengendalian. Penilaian kinerja dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi dan efektivitas organisasi dalam mencapai tujuan yang sudah ditetapkan. Dalam tahap penilaian kinerja, akuntansi manajemen berperan dalam pembuatan indikator kinerja kunci (key performance indicator) dan satuan ukur untuk masing-masing aktivitas yang dilakukan.

Sistem Pengendalian Manajemen Sektor Publik
Organisasi memerlukan sistem pengendalian manajemen untuk memberikan jaminan dilaksanakannnya strategi organisasi secara efektif dan efisien sehingga tujuan organisasi dapat dicapai. Pengendalian manajemen meliputi beberapa aktivitas yaitu : (1) perencanaan (2) koordinasi antar berbagai bagian dalam organisasi (3) Komunikasi informasi (4) pengambilan keputusan (5) motivasi orang-orang dalam organisasi agar berperilaku sesuai dengan tujuan organisasi (6) pengendalian dan (7) penilaian kinerja.
Tipe Pengendalian Manajemen
Tipe pengendalian manajemen dapat dikategorikan dalam 3 kelompok :
1.    Pengendalian preventif (preventive control). Perumusan strategi dan perencanaan stretegik yang dijabarkan dalam bentuk program-program.
2.    Pengendalian operasional (operasional control). Pelaksanaan pengawasan program yang telah ditetapkan melalui alat berupa anggaran. Anggaran ini menghubungkan perencanaan dan pengendalian
3.    Pengendalian kinerja. Berupa analisis evaluasi kinerja berasarkan tolak ukur kinerja yang telah ditetapkan.
Struktur Pengendalian Manajemen 
Sistem pengendalian manajemen harus didukung dengan struktur pengendalian yang baik. Struktur organisasi termanifestasi dalam bentuk pusat pertanggungjawaban (responsibility centers). Pusat pertanggungjawaban adalah unit organisasi yang dipimpin oleh manajer yang bertanggungjawab terhadap aktivitas pusat bertanggungjawaban yang dipimpinnya. Suatu organisasi merupakan kumpulan dari berbagai pusat pertanggungjawaban.
Tujuan dibuatnya pusat pertanggungjawaban tersebut adalah :
1)    Sebagai basis perencanaan, pengendalian, dan penilaian kinerja manajer dan unit organisasi yang dipimpinnya; 
2)    Untuk memudahkan mencapai tujuan organisasi dan memfasilitasi terbentuknya goal congruence
3)    Mendelegasikan tugas dan wewenang ke unit-unit yang memiliki kompetensi sehingga mengurangi beban tugas manajer pusat;
4)    Mendorong kreativitas dan daya inovasi bawahan serta sebagai alat untuk melaksanakan strategi organisasi secara efektif dan efisisen 
5)    Sebagai alat pengendalian anggaran.

Pusat-Pusat Pertanggungjawaban
Pada dasarnya terdapat 4 pusat pertanggungjawaban yaitu :
·         Pusat biaya (expense center). Pusat biaya adalah pusat pertanggungjawaban yang prestasi manajernya dinilai berdasarkan biaya yang telah dikeluarkan. Pusat biaya banyak dijumpai pada sektor publik karena output yang dihasilkan seringkali ada akan tetapi tidak dapat diukur atau hanya dapat diukur secara fisik tidak dalam nilai rupiahnya.
·         Pusat pendapatan (revenue center). Pusat pendapatan adalah pusat petanggungjawaban yang prestasi manajernya dinilai berdasarkan pendapatan yang dihasilkan.
·         Pusat laba ( profit center). Pusat laba adalah pusat pertanggungjawaban yang menandingkan input (expenses) dan output ( revenue) dalam satuan moneter. Kinerja manajernya dinilai berdasarkan laba yang dihasilkan.
·         Pusat investasi (investment center). Pusat investasi adalah pusat pertanggungjawaban yang prestasi manajernya dinilai berdasarkan laba yang dihasilkan dikaitkan dengan investasi yang ditanamkan pada pusat pertanggungjawaban yang dipimpinnya.

Proses Pengendalian Manajemen Sektor Publik

Proses pengendalian manajemen pada organisasi sektor publik dapat dilakukan dengan cara komunikasi formal dan informal. Saluran komunikasi formal terdiri dari aktivitas formal dalam organisasi yang terdiri dari 
:(1) perumusan strategi
 (2) perencanaan strategi 
(3) penganggran
 (4) opersional 
(5) evaluasi kinerja.

 Saluran informasi informal dapat dilakukan dengan komunikasi langsung yaitu pertemuan informal, diskusi dll.Faktor yang mempengaruhi goal congrunce dapat dikategorikan dalam 2  kelompok yaitu faktor pengendalian formal dan informal.


1.    Perumusan Strategi (strategy formulation)

Perumusan strategi merupakan proses penentuan visi, misi, tujuan, sasran, target,arah dan kebijakan serta strategi organisasi. Perumusan strategi merupakan tugas dan tanggungjawab manajemen puncak.Dalam organisasi pemerintahan perumusan strategi dilakukan oleh dewan legislatif yang hasilnya berupa GBHN yang akhirnya merupakan acuan bagi eksektutif dalam berindak.
Hasil perumusan strategi bersifat permanen dan jangka panjang bisa berjangka 4,5, 10 bahkan 20 tahun. Perubahan visi, misi dan tujuan oragnisasi sangat jarang dilakukuan oleh organisasi baik itu pemerintahan atau swasta.Perubahan lingkungan dalam organisasi sektor publik sangat mungkin karena karena organisasi sektor publik dipengaruhi oleh faktor politik, ekoomi, sosial dan budaya.Ketidakstabilan ekonomi dan politik yang terjadi secara terus menerus dapat mendorong pemerintah untuk sewaktu-waktu mengeluarkan kebijakan dan strategi baru.Ancaman dan peluang baru dapat muncul setiap saat.Karenanya perumusan strategi bersifat tidak sistematis dan tidak harus kaku.
Proses perumusan pada organisasi sektor publik banyak dipengaruhi perkembangan disektor swasta. Sama halnya dengan sektor swasta tahap awal dari manajemen strategi adalah perencnaan.Perencanaan dimulai dari perumusan strategi. Menurut Olsen dan Eadi (1982) proses perumusan strategi terdiri dari 5 komponen dasaryaitu :
1.      Pernyataan misi dan tujuan umum organisasi yang dirumuskan oleh manajemen eksekutif organisasi dan memberikan rerangka pengembangan strategi serta target yang akan dicapai.
2.      Analisis atau scanning lingkungan, terdiri dari pengidentifikasian dan pengukuran faktor-faktor eksternal yang sedang dan akan terjadi dan kondisi yang harus dipertimangkan pada saat merumuskan strategi organisasi.
3.      Profil internal dan audit sumber daya, yang mengidentifikasi dan mengevaluasi kekuatan dan kelemahan organisasi dalam hal berbagai faktor yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan strategik.
4.      Perumusan, evaluasi dan pemilihan strategi
5.      Implementasi dan pengendalian rencana strategik.

Model Perumusan Strategi pada Organisasi Sektor Publik




2.    Perencanaan Strategi (strategic planning)
Sistem pengendalian manajemen diawali dari perencanaan strategik. Perencanaan strategik adalah proses pemantauan program-program, aktivitas atau proyek yang akan dilaksdankan suatu organisasidan penentuan jumlah alokasi sumber daya yang akan dibutuhkan.
Perbedaan dengan perumusan strategi adalah bahwa perumusan strategi merupakan proses untuk menentukan strategi, sedangkan perencanaan strategik adalah proses menentukan bagaimana mengimplementasikan strategi tersebut. Hasil perencanaan strategik berupa rencana-rencana strategik.
Proses Perencanaan Strategik


Perencanaan strategik merupakan proses yang sistematis yang memilikiu prosedru dan skedul yang jelas.Orientasi dilakukannya manajemen strategik pada organisasi manajemen organisasi publik menuntut adanya strategic vision, strategic thinking, strategic leadership dan strategic organization.
3.    Penganggaran
Tahap penganggaran dalam proses pengendalian manajemen sektor publik merupakan tahap yang pang dominan, karena memiliki karakteristik yang agak berbeda dengan penganggraan pada sektor swasta. Perbedaan tersebut terletak pada pengaruh politik dalam proses penganggaran.

4.    Pengukuran Kinerja
Penilaian kinerja merupakan bagian akhir dari proses pengendalian manajemen yang dapat digunakan sebagai alat penegndalian. Pengendalian manajemen melalui sistem penilaian kinerja dapat dilakukan dengana menciptakan mekanisme reward dan punishment. Sistem pemberian penghargaan dan hukuman dapat digunakan sebagai pendorong untuk pencapaian suatu strategi. Sistem reward dan punishment harus didukung oleh manajemen kompensasi yang memadai. Manajemen kompensasi merupakan mekanisme penting untuk mendorong motivasi manajer untuk mencapai tujuan organisasi. Intensif positif pada manajer disebut sebagai reward dan intensif negatinya disebut sebagai punishment. Peran peting adanya penghargaan dalam suatu organisasi akan mendorong tercapainya tujuan oragnisasi dan untuk menciptakan kepuasan setiap individu.
Pemberian reward dapat berupa financial atau non financial, yang bersifat financial misalnya kenaikan gaji, bonus dan pemberian tunjangan, sedangkan non financial dapat berupa promosi jabatan, penambahan tanggung jawab, otonomi yang lebih besar, penempatan kerja di lokasi yang lebih baik dan pengakuan. Mekanisme pemberian sanksi dan hukuman pada kondisi tetentu diperlukan, tetapi orientasi penilaian harus selalu pada pemberian penghargaan.
Peranan Tipe Pengendalian Manajemen
Tipe Pengendalian Manajemen
Tipe pengendalian manajemen dapat dikategorikan dalam 3 kelompok :
1.    Pengendalian preventif (preventive control). Dalam tahap ini pengendalian manajemen terkait dengan perumusan strategi dan perencanaan stretegik yang dijabarkan dalam bentuk program-program.
2.    Pengendalian operasional (operasional control). Dalam tahap ini pengendalian manajemen terkait dengan pelaksanaan pengawasan program yang telah ditetapkan melalui alat berupa anggaran. Anggaran ini menghubungkan perencanaan dan pengendalian.
3.    Pengendalian kinerja. Pada tahap ini pengendalian manajemen berupa analisis evaluasi kinerja berasarkan tolak ukur kinerja yang telah ditetapkan.

SEMINAR AKUNTANSI PEBRUARI 2018


SEMINAR DAN CALL PAPER DI BULAN PEBRUARI








Wednesday, January 24, 2018

PPT KEBUTUHAN REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK



DOWNLOAD



REGULASI KEUANGAN SEKTOR PUBLIK



DASAR HUKUM KEUANGAN SEKTOR PUBLIK

Proses penyelenggaraan pemerintahan ditujukan untuk mengkoordinasi pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara maupun keaungan daerah, sebagai mana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 perlu dilaksanakan secara profesional, terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

         Dasar Hukum Keuangan Negara

Keuangan negara dapat diinterpretasikan sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban warga yang di nilai dengan uang, dalam kerangka tata penyelenggaraan pemerintah. Wujud pelaksanaan tata negara tersebut dapat di identifikasi sebagai segala bentuk kekayaan, hak dan kewajiban yang tercantum dalam APBN dan laporan pelaksanaanya.

Tabel: hak dan kewajiban negara (Bastian, 2005)
Hak  Hak  Negara  Yang  Dimaksud,
Mencangkup Antara Lain:
Kewajiban  negara  adalah  Berupa Pelaksanaan Tugas-Tugas Pemerintah sesuai dengan pembukaan  UUD 1945 yaitu:
1.Hak monopoli, mencetak dan mengadarkan uang.

1. Melindungi segenap bangsa   indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia.
2. Hak untuk memungut sumber-sumber

2. Hak untuk memungut sumber-sumber
3. Hak untuk memproduksi barang dan jasa yang dapat dinikmati oleh khalayak umum, yang dalam hal ini pemerintah dapat memperoleh (kontra prestasi) sebagai sumber penerimaan negara.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial




Pelaksanaan kewajiban atau tugas-tugas pemerintah tersebut dapat berupa pengeluaran dan diakui sebagai belanja negara. Dalam UUD 1945 Amandemen IV, secara khusus diatur mengenai Keuangan Negara, yaitu pada BAB VIII pasal 23 yang berbunyi sebagai berikut :

1.     Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu.
2.         Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang
3.     Jenis dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-Undang

4.      Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan Undang-undang

5      Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, ditetapkan Undang-undang tentang APBN untuk tahun anggaran bersangkutan. Penyusunan APBN bukan hanya untuk memenuhi ketentuan konstitusional yang dimaksud pada pasal 23 ayat (1) UUD 1945, tetapi juga sebagai dasar rencana kerja yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Oleh karena itu, penyusunannya didasarkan atas Rencana Strategi dalam UU Propenas, dan pelaksanaannya dituangkan dalam UU yang harus dijalankan oleh Presiden/Wakil Presiden dan Menteri-menteri serta pimpinan Lembaga Tinggi Negara Lainnya.


                Dasar Hukum Keuangan Daerah

Berdasarkan pasal 18 UUD 1945, tujuan pembentukan daerah otonom adalah meningkatkan daya guna penyelenggaraan pemerintah untuk melayani        masyarakat dan melaksanakan program pembangunan. Dalam rangka penyelenggaraan daerah otonom, menurut penjelasan pasal 64 Undang-undang No. 5 tahun 1974, fungsi penyusunan APBD adalah untuk :

1.     Menentukan jumlah pajak yang dibebankan kepada Rakyat Daerah yang bersangkutan.
2.     Mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab

3.     Memberi isi dan arti kepada tanggung jawab pemerintah daerah umumnya dan kepala daerah khususnya, karena anggaran pendapatan dan belanja daerah itu menggambarkan seluruh kebijaksanaan pemerintah daerah
4.     Melaksanakan pengawasan terhadap pemerintahan daerah dengan cara yang lebih mudah dan berhasil guna.

5. Merupakan suatu pemberian kuasa kepada kepala daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan Keuangan Daerah didalam batas-batas tertentu.


REGULASI AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK DI ERA REFORMASI

Reformasi politik di Indonesia telah mengubah sistem kehidupan negara. Tuntutan good governance diterjemahkan sebagai terbebas dari tindakan KKN. Pemisahan kekuasaan antareksekutif, yudikatif, dan legislatif dilaksanakan. Selain itu, partisipasi masyarakat akan mendorong praktik demokrasi dalam pelaksanaan akuntabilitas publik yang sesuai dengan jiwa otonomi daerah.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah adalah dua undang-undang yang berupaya mewujudkan etonomi daerah yang lebih luas. Sebagai penjabaran otonomi daerah tersebut di bidang administrasi keuangan daerah,berbagai peraturan perundangan yang lebih operasional dalam era reformasipun telah dikeluarkan. Beberapa regulasi yang relevan antara lain :

    1. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851).
    1. Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952).
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan.

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022).
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah.

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah.

Tujuan dari regulasi Akuntansi Sektor Publik di Era Reformasi adalah untuk mengelola keuangan negara/daerah menuju tata kelola yang baik Bentuk Reformasi yang ada meliputi :

1.     Penataan peraturan perundang-undangan;

2.     Penataan kelembagaan;

3.     Penataan sistem pengelolaan keuangan negara/daerah; dan

4.     Pengembangan sumber daya manusia di bidang keuangan



ETIKA PENGELOLAAN KEUANGAN PUBLIK

Pihak member amanah (principal) percaya bahwa pihak pemegang amanah (agent) mempunyai “kapasitas”yang menandai untuk menjalankan amanah yang didelegasikan. Makna kapasistas disini hanya dilihat dari kompetensi pada bidang kerja, tetapi juga dilihat dari perilaku etis. Perilaku etis nampaknya sangat menunjang kepercayaan para partner dan teman kerja.

Etika sering hanya dilihat dari segala sesuatu yang terwujud (tangible). Di tengah masyarakat yang masih mempercayai symbol-simbol (symbols, tanda-tanda (signals), dan berbagai bentuk aksesoris fisik lain, satandar etika amat diperlukan untuk menetukan perilaku etis.

Etika bisnis adalah bagaimana tindakan atau perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai etis atau tidak etis. Dalam banyak pembahasan tentang teori etika, para ahli filosofi umumnya menitikberatkan pada etika secara umum daripada etika dari suatu kelompok kecil, misalnya profesi dan bidang pekerjaan tertentu. Berbagai tulisan yang dibuat oleh para ahli filsafat sering jadikan acuan atau pedoman untuk memahami nilai rasionalisasi suatu sikap dan perbuatan yang disebut etis.

Dalam menyikapi pro-kontra terhadap suatu perbuatan, pengkategorian perilaku etis sebaiknya berpedoman pada etika umum, antara lain : pengetahuan (knowledge), kesadaran akan hidup bermasyarakat, respek terhadap divine law (hukum yang berkaitan dengan Ketuhanan), memahami bahwa suatu pekerjaan membutuhkan pertanggungjawaban, menyadari bahwa norma dari perilaku etis yang diakui masyarakat berlaku untuk semua jenis pekerjaan apapun.


KEDUDUKAN DAN PERAN PEMERINTAH DALAM MEMPERBAIKI KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Semua masyarakat memiliki hak yang sama atas jaminan sosial dan ekonomi dari pemerintah sebagai konsekuensi langsung atas pembayaran pajak yang telah dipenuhi. Kebijakan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah bisa berimbas pada bidang yang lain. Pemerintah mempunyai peran menentukan kualitas tingkat kehidupan masyarakat secara individual.

Peningkatan kualitas pelayanan publik dapat diperbaiki melalui perbaikan manajemen kualitas jasa, yakni upaya meminimasi kesenjangan antara tingkat layanan dengan harapan konsumen. Kinerja organisasi layanan publik harus diukur dari outcome-nya, karena outcome merupakan variabel kinerja yang mewakili misi organisasi dan aktivitas oprasional, baik aspek keuangan dan nonkeuangan. Dalam penentuan outcome sangat perlu untuk mempertimbangkan dimensi kualitas (Mardiasmo 2007). Selanjutnya, monitoring kinerja perlu dilakukan untuk mengevaluasi pelayanan publik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Langkah-langkah penting dalam monitoring kinerja organisasi layanan publik antara lain :

1.Mengembangkan indikator kinerja yang mengembangkan pencapaian tujuan organisasi.
2 Memaparkan hasil pencapaian tujuan berdasarkan indikator kinerja diatas.

3.Mengidentifikasi apakah kegiatan pelayanan sudah efektif dan efisien sebagai                      dasar pengusulan program perbaikan kualitas pelayanan